Kamis, 11 Februari 2010

85 RS Dilarang Tolak Pasien Miskin


Informasi terbaru 85 RS Dilarang Tolak Pasien Miskin JAKARTA, MP â€" Pemerintah Provinsi DKI mengalokasikan anggaran Rp 413 miliar untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010.

Untuk itu, sedikitnya 85 rumah sakit disiapkan sebagai lokasi rujukan program tersebut. Puluhan rumah sakit tersebut tersebar di lima wilayah dan telah memiliki Ikatan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dengan kata lain, 85 rumah tersebut wajib melayani pasien miskin.

Rinciannya, di Jakarta Pusat terdapat 14 rumah sakit umum (RSU) dan 7 rumah sakit khusus (RSK). Jakarta Utara terdapat 10 RSU, dan 3 RSK. Di Jakarta Barat ada 9 RSU dan 6 RSK yang melayani JPK Gakin. Sedangkan di Jakarta Selatan terdapat 8 RSU serta satu RSK dan Jakarta Timur terdapat 16 RSU serta 6 RSK.

Jaminan Kesehatan tersebut diberikan kepada penduduk yang memiliki KTP dan KK Jakarta. “Sedangkan bagi masyarakat Jakarta yang tidak memiliki KK atau KTP DKI, pelayanan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Ditegaskan Dien Emawati, Kepala Dinkes DKI, pihaknya menjamin seluruh pelayanan kesehatan terhadap keluarga miskin akan terlayani. Namun dirinya tidak menampik jika kenyataan di lapangan pelayanan tersebut kerap tidak maksimal lantaran ulah oknum petugas rumah sakit.

Untuk Itu, Dien mengimbau warga yang mengalami hal itu untuk segera melaporkannya kepada petugas.Bahkan Dien menyatakan pihaknya juga telah menempatkan kotak saran di setiap layanan kesehatan seperti Puskesmas dan RSUD. “Kotak saran itu akan rutin dibuka setiap satu bulan dan akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Dien.

Mengenai jenis layanan kesehatan, diakui tidak terdapat perbedaan kualitas antara pasien gakin dengan umum. Beberapa jenis layanan yang diberikan kepada pemegang kartu gakin diantaranya, pelayanan kesehatan dasar sampai dengan pemeriksaan spesialis antara lain, rawat, jalan, pemeriksaan penunjang tindakan medis sederhana, persalinan normal di kelasi III dan pemberian obat-obatan.

Sedangkan layanan yang diberikan di RS adalah Rawat Jalan, rawat inap kelas III, termasuk persalinan, tindakan medis sampai dengan operasi, pemeriksaaan penunjang bila dibutuhkan, dan pemberian obat-obatan.

Dalam hal ini, ditambahkan, Dien dirinya berharap kelurahan mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selain itu, melakukan verifikasi secara menyeluruh ke lapangan sebelum mengeluarkan SKTM. Sehingga tak ada kemungkinan adanya kebohongan oleh warga akan kondisi kehidupannya.

Kelurahan juga harus memberikan informasi secara detail kepada masyrakat. Sehingga tidak ada warga yang tidak tahu tentang program tersebut.

Sementara itu dari data Dinkes DKI, sepanjang 2009, sedikitnya 2 juta warga miskin terlayani melalui JPK Gakin dalam memperoleh layanan kesehatannya.(red/*pk) Tinggalkan komentar anda tentang 85 RS Dilarang Tolak Pasien Miskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar