Kamis, 25 Februari 2010

Dishub akan Tebar Stiker Tarif Parkir


Informasi terbaru Dishub akan Tebar Stiker Tarif Parkir JAKARTA, MP - Untuk menjerat operator parkir nakal, yang menaikkan tarif secara sepihak, Pemprov DKI Jakarta akan memasang jurus-jurus baru. Setidaknya, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diminta segera memasang stiker tarif parkir di setiap lokasi parkir. Maksudnya agar masyarakat dapat mengetahui tarif parkir yang sebenarnya. Jika masih ada operator yang nekad melakukan pelanggaran maka sanksi tegas akan segera diberikan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menegaskan bahwa kenaikan tarif parkir sepihak yang dilakukan para operator parkir sudah keterlaluan. Selain melanggar aturan, sikap mereka cenderung sangat merugikan masyarakat. Salah satu cara untuk menyudahi langkah mereka adalah, dengan memasang stiker di setiap lokasi parkir. Stiker tersebut berisi tarif parkir yang telah ditetapkan di dalam Pergub. Sehingga apabila ada operator parkir yang menaikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan maka masyarakat akan langsung tahu dan bisa melaporkannya kepada aparat.

"Saya minta UPT Perparkiran segera menempel stiker di setiap tempat parkir. Biar masyarakat tahu berapa seharusya tarif yang harus dibayar dan berapa yang diminta pengelola parkir," kata Prijanto, saat silaturahmi dengan wartawan koordinatoriat balaikota dan jajaran SKPD serta para walikota di balaikota, Kamis (25/2).

Diharapkan, dengan ditempelnya tarif parkir di setiap lokasi parkir maka membuat pengawasan yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Perparkiran menjadi lebih ringan. Selain itu, masyarakat juga bisa dilibatkan langsung untuk ikut mengawasi. Sehingga dapat membantu kinerja UPT Perparkiran yang masih kekurangan SDM dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Prijanto juga meminta UPT Parkir bertindak tegas terhadap para operator parkir nakal. Apabila operator tersebut terbukti melakukan kesalahan, kemudian setelah diperingatkan berhenti sejenak, namun di kemudian hari melakukannya lagi maka sanksi tegas harus diberikan. "Mereka yang melakukan hal tersebut jangan hanya diperingatkan saja, tapi juga harus diketak (dikenai sanksi tegas," pintanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Muhammad Tauchid berjanji akan melaksanakan perintah Wagub tersebut. Pihaknya akan segera memasang stiker -stiker tersebut di setiap lokasi parkir. "Kita akan melakukan penempelan secepatnya," ucapnya.

Terkait sanksi kepada operator nakal, Dinas Perhubungan DKI saat ini sudah melayangkan surat teguran kepada 10 operator parkir yang melakukan pelanggaran. Ke-10 operator itu diketahui telah menerapkan tarif parkir tidak sesuai aturan, dengan cara menaikkan atau membulatkan tarif parkir sehingga merugikan konsumen pengguna jasa parkir tersebut. Bukti ke-10 operator tidak menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan, diperoleh dari struk parkir yang didapat petugas.

Para operator parkir sebelumnya diketahui menaikan tarif parkir secara sepihak. Padahal dalam Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2004 tentang retribusi parkir dijelaskan jika tarif parkir untuk kendaraan roda 4 seharusnya Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya. Namun dalam kenyataannya ada beberapa tempat perbelanjan yang mematok Rp 4.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya. Sedangkan tarif parkir motor untuk seluruh peruntukkan Rp 500 untuk jam pertama dan Rp 500 untuk setiap tambahan jam berikutnya. (red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang Dishub akan Tebar Stiker Tarif Parkir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar