Rabu, 24 Februari 2010

TKD PNS DKI Cair, Diminta Legih Giat Lagi


Informasi terbaru TKD PNS DKI Cair, Diminta Legih Giat Lagi JAKARTA, MP - Walau sempat tertunda dua hari, akhirnya tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemprov DKI dapat dicairkan mulai Selasa (23/2) kemarin. Hanya saja pencairannya belum merata kepada 78.500 pegawai yang ada. Setidaknya pembayaran baru dapat dilakukan pada pegawai di tingkat dinas dan biro. Sedangkan untuk pegawai di wilayah, ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang masih dalam proses.

"Penilaian sudah beres. Pembayaran TKD sudah diserahkan kepada masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk mencairkan ke BPKD (badan pengelola keuangan daerah)," kata Budihastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rabu (24/2).

Budihastuti mengatakan, apabila ada pegawai yang belum menerima, hal itu lantaran ada keterlambatan dari SKPD terkait dalam mengajukan pencairan. Namun, yang pasti, alokasi telah disediakan dan tinggal pencairan.

BKD sendiri telah melakukan revisi Pergub nomor 215 tahun 2009 tentang TKD. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan besaran TKD kepada kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA. Selain itu juga untuk kepala rumah sakit, puskesmas, pegawai kelurahan dan kecamatan, komandan pleton dan komandan regu di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya, kelompok tersebut diberikan tunjangan yang besarannya sama dengan staf biasa. Padahal tanggungjawabnya lebih besar. Yakni Rp 2,9 juta atau sama dengan pegawai golongan I.

Dalam revisinya, kepala TK, SD dan SLB mendapatkan TKD sebesar Rp 3,15 juta. Kemudian kepala SMP dan SMA sebesar Rp 4,45 juta, kepala SMK dan sekolah unggulan MH Thamrin sebesar Rp 4,7 juta. Selanjutnya, kepala RSUD Duren Sawit Rp 3,9 juta, pegawai kecamatan dan kelurahan sebesar Rp 3,9 juta, Komandan Pleton pemadam Kebakaran Rp 4,2 juta dan komandan regu pemadam Kebakaran sebesar Rp 4,05 juta.

Budihastuti mengimbau, kepada seluruh penerima TKD untuk lebih meningkatkan kinerja. Sebab, pemberian TKD sebagai bentuk penghargaan Pemprov DKI dalam menyejahterakan para pegawainya. Sebagai imbalannya, para pegawai harus bekerja keras untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Cairnya dana TKD ini jelas disambut gembira oleh para pegawai di lingkungan Pemprov DKI. Salah satunya Rio, satu pegawai Satpol PP yang masih berstatus CPNS. "TKD ini cukup membantu. Sebab, honor, kesra, TPP sudah dihilangkan semua," ucap Rio.

Besaran TKD Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta tersebut disesuaikan dengan golongan masing-masing. Yakni mulai golongan I hingga teratas atau eselon I (sekda). Besaran angka tersebut dihitung maksimal. Angka maksimal bisa dicapai jika pegawai rajin masuk kerja. Sebab, absensi menjadi salah satu faktor penilaian. Bobotnya 70 persen. Sisanya 30 persen didasarkan pada kinerja. Meliputi hasil kerja yang dicapai, lancar tidaknya komunikasi atau kerja sama dengan pihak luar serta kelakuan atau perilaku. (red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang TKD PNS DKI Cair, Diminta Legih Giat Lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar