Rabu, 17 Februari 2010

DPRD Akan Bentuk Perda Pajak Online


Informasi terbaru DPRD Akan Bentuk Perda Pajak Online JAKARTA, MP - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, akan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur kewajiban pajak online. Perda tersebut akan dinamakan Perda Pajak Perizinan. Salah satu pasalnya menyebutkan, bagi pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan yang akan membuat suatu perizinan, baik izin usaha baru atau memperpanjang izin harus bersedia menerapkan pajak online.

Rencana tersebut akan dibahas oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI serta Dinas Pelayanan Pajak DKI bersama Komisi C DPRD DKI pekan depan. Pembuatan Perda ini untuk memudahkan penerapan pajak online di tiga sekor yaitu pajak tempat hiburan, hotel dan restoran.

Ketua Komisi C DPRD DKI, Ridho Kamalludin mengungkapkan, dari rapat kerja terungkap bahwa Dinas Pelayanan Pajak DKI menemui kesulitan dalam penerapan pajak online kepada wajib pajak (WP).

Penyebabnya, wajib pajak hotel baru bisa melakukan uji coba sistem saat mereka tutup di malam hari karena jika saat beroperasi khawatir mengganggu kenyaman tamu. Ada juga wajib pajak hotel yang mengaku enggan menerapkan karena hotelnya merupakan franchise (waralaba) hotel internasional yang pusatnya di luar negeri, sehingga sistem teknologinya terintegrasi dengan hotel pusat. Mereka khawatir bisa merusak sistem baku dan menyadap informasi yang ada.

Namun Ridho menegaskan, apapun alasannya, wajib pajak tidak boleh ada yang menolak penerapan pajak online. Justru jika ada yang menolak maka akan menjadi kecurigaan dewan. Pasalnya pajak online diterakan untuk menjaga validitas dari pajak yang masuk ke kas daerah, yang tujuannya untuk digunakan membangun kota Jakarta.

Karena itu, harus dibuat perda yang mengatur kewajiban penerapan pajak online. Tepatnya adalah Perda Pajak Perizinan Penyelenggaraan Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan. Nantinya dalam perda itu disebutkan, suatu badan usaha yang akan membuat suatu perizinan, baik izin usaha baru ataupun memperpanjang izin harus bersedia membuat pajak online. Sebelum ini diusulkan ke Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI, Komisi C akan membahasnya dengan unit terkait.

Komisi C DPRD DKI juga merekomendasikan agar Dinas Pelayanan Pajak DKI membuat monitoring sistem yang terus berjalan dan back up data error. “Sehingga jika ada kerusakan, data back up sudah ada,” tegasnya. Selanjutnya ia berharap, peralatan sistem pajak online yang masih outsorching ini ke depan sudah bisa menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.

Dari target 800 wajib pajak yang harus menerapkan pajak online, baru 54,6 persen atau 437 wajib pajak yang menyatakan bersedia menerapkan pajak online. Diantara 437 wajib pajak tersebut, hanya 13 wajib pajak yang benar-benar sistem pajak onlinenya sudah berjalan dengan lancar. Sedangkan sisanya, 424 wajib pajak sedang menunggu antrian pemasangan instalansi sistem dan ujicoba sistem tersebut.

“Menurut Dinas Pelayanan Pajak, hingga saat ini baru 13 wajib pajak yang sudah benar-benar online dikarenakan para wajib pajak ini harus melalui sekitar tujuh tahapan,” kata Ridho. Ke tujuh tahapan itu antara lain, menyatakan kesediaan, survey perusahaan, mapping (pemetaan), monitoring, uji coba sistem hingga pemasangan instalansi sistem pajak online.

DPRD sendiri mendukung 800 wajib pajak harus segera menerapkan pajak online karena sudah diprogramkan sejak tahun 2009 lalu. Pemprov DKI menganggarkan dana untuk pelaksanaan sistem pajak online dalam lima tahun yakni 2009-2013 sebesar Rp 44 miliar. Untuk tahap pertama sebesar Rp 2,6 miliar, hanya cukup untuk 800 wajib pajak yakni terdiri dari, 609 restoran, 78 hotel, dan 113 tempat hiburan.

“Kemudian yang kami pertanyakan kepada Dinas Pelayanan Pajak, mengapa hingga saat ini baru 437 wajib pajak yang siap dan baru 13 wajib pajak yang telah benar-benar online pajaknya,” ujarnya. Lalu, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menerangkan setelah melakukan proses lelang, kontrak kerja baru ditandatangani pada 5 Januari. Sehingga mulai 6 Januari baru bisa dijalankan ke tujuh tahapan tersebut ke 800 wajib pajak.

Anggota Komisi C DPRD DKI, Achmad Husin Alaydrus menegaskan, Komisi C mendukung penuh penerapan pajak online ke seluruh wajib pajak di tiga sektor tersebut. Sebab pajak online dapat mengurangi penyelewengan dana pajak dan tindakan KKN. “Dinas Pelayanan Pajak tidak usah takut untuk melakukan pajak online. Kita akan buatkan aturannya dalam perda. Yang tidak mau, dicabut saja izin usahanya,” tegas pria yang akrab disapa Habib. (red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang DPRD Akan Bentuk Perda Pajak Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar