Senin, 15 Maret 2010

Tidak Masuk Kerja, TKD Terancam Dipotong


Informasi terbaru Tidak Masuk Kerja, TKD Terancam Dipotong JAKARTA, MP - Pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) sepertinya tidak mampu meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Buktinya, sekitar 780 PNS di lingkungan Pemprov DKI diduga tidak masuk kerja Senin (15/3) dengan dalih sakit, izin, dan cuti. Sehingga mereka tidak terancam terkena sanksi oleh pimpinan atau institusinya.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk melaporkan secara langsung nama-nama PNS yang mangkir atau bolos kerja pada hari ini. “Segera laporkan jika ada PNS yang mangkir hari ini,” ujar Fauzi Bowo, Senin (15/3).

Gubernur dengan tegas menyatakan, tidak akan menolerir pegawai yang tidak masuk kerja hari ini. Bagi PNS yang bolos akan dikenakan sanksi administrasi dan pastinya ada pengurangan TKD yang diterimanya nanti. Sanksi yang diberikan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu diatur, PNS yang membolos tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi tegas secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan jabatan, hingga pemecatan.

Kepala BKD DKI Jakarta, Budi Astuti, mengatakan, absensi PNS Pemprov DKI hingga kini masih dalam tahap penghitungan. “Penghitungan dari data absensi elektronik belum selesai. Nanti kalau rampung saya kabari ya,” kata Budi Astuti saat dihubungi beritajakarta.com, Jakarta, Senin (15/3) petang.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Provinsi DKI, hari ini tidak perlu dilakukan inspeksi mendadak (sidak) baik dari pihak Gubernur DKI maupun dari Inspektorat Provinsi dan Kota. Akan tetapi pengawasan cukup diserahkan sepenuhnya melalui sistem pengawasan melekat (waskat) pada atasan langsung. Kemudian data kehadiran langsung dikirimkan ke BKD untuk dibuatkan laporannya kepada gubernur DKI. “Data kehadiran kami memang diminta agar melaporkan ke gubernur melalui BKD,” ujarnya.

Budi memprediksi, dari total 78 ribu PNS DKI, sekitar 99 persen di antaranya atau sekitar 77.220 pegawai pada hari ini tetap masuk kerja. Sehingga sekitar 780 PNS, diprediksi tidak masuk kerja. Kebanyakan PNS yang tidak hadir ini dikarenakan cuti, sakit, dan izin. Tidak ada yang alpa atau tidak hadir tanpa alasan. “Tapi data secara rinci belum bisa saya berikan karena laporan belum masuk dengan lengkap. Yang pasti PNS tetap melaksanakan tugasnya meskipun hari kejepit,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI, Slamet. Menurutnya, hingga kini dirinya beserta para staf BKD masih melakukan penghitungan absensi secara manual. Selain itu, jam pulang PNS DKI sekitar 78 ribu orang itu pada pukul 16.00 wib. “Saya belum bisa memberikan informasi berapa PNS yang masuk, karena masih dihitung. Kalau hanya data sementara takutnya akan memberikan dampak yang tidak baik,” kata Slamet.

Laporan ketidakhadiran harus dilihat dari dua titik, yaitu kehadiran di pagi hari dan saat pulang. “Itu harus lengkap. Misalnya, ada PNS yang tidak ada saat absen di pagi hari, kemudian ternyata dia tandatangan atau ada finger print saat pulang. Tentunya yang bersangkutan akan tetap dinyatakan hadir,” terangnya. (red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang Tidak Masuk Kerja, TKD Terancam Dipotong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar