Senin, 08 Maret 2010

Dugaan Penyimpangan Dana BOS/BOP Segera Disidik Inspektorat


Informasi terbaru Dugaan Penyimpangan Dana BOS/BOP Segera Disidik Inspektorat JAKARTA, MP - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, terus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di tujuh Tempat Kegiatan Belajar Mandiri. Jumat (5/3) lalu, lembaga pengawas internal ini memanggil pejabat teras di Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Dasar terkait untuk dimintai keterangan. Kemudian pada Senin (8/3) ini, seluruh pejabat tersebut diminta untuk membuat penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pelaksanaan BOS dan BOP.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Sukesti Martono mengatakan, telah menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan oleh Forum Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan mengumpulkan sejumlah Sudin Pendidikan Dasar yang membawahi sekolah induk sejumlah TKBM yang bermasalah pada Jumat pekan lalu. “Namun kami belum menyimpulkan apa-apa dari pertemuan tersebut,” kata Sukesti Martono usai Rapim di Balaikota, Senin (8/3).

Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat hanya meminta penjelasan dasar peraturan ataupun undang-undang yang mengakomodasi pemberian BOP maupun BOS. Penjelasan lisan tersebut akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk mempelajari bagaimana cara pengelolaan, sistem administrasi, penyaluran dan pertanggungjawabannya. Dari keterangan mereka, ditemukan pihak yang paling bertanggungjawab dengan penyaluran dana BOS untuk TKBM atau SMP Terbuka yaitu kepala sekolah induknya.

“Artinya administrasi, penyaluran dan pertanggungjawaban ada pada sekolah induk. Itu sedang kami pelajari,” ungkapnya. Kendati demikian, Inspektorat tidak mau mengambil keputusan sepihak dan terburu-buru untuk menetapkan siapa yang salah dalam kasus terebut.

Karena itu, Senin ini Sukesti meminta pejabat teras Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Dasar lima wilayah untuk membuat penjelasan dan pernyataan tertulis mengenai data-data penting lainnya. Dasar hukum penyaluran dana BOS dan BOP dari dinas atau departemen sebagai pihak yang mendistribusikan anggaran hingga sekolah yang menerima dana tersebut, juga harus dilampirkan.

“Pagi ini saya meminta penjelasan dan pernyataan tertulis dari masing-masing pejabat dinas pendidikan dan para pejabat suku dinas pendidikan dasar terkait data penting lainnya dan dasar hukum BOS dan BOP,” ujarnya. Ia berharap, dari pernyataan tersebut bisa diketahui kejelasan dasar hukum yang digunakan mereka dalam mengelola BOS dan BOP.

Upaya itu dilakukan untuk mencari titik terang penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan BOS dan BOP oleh lima SMP terhadap tujuh TKBM. Setelah itu, inspektorat akan melaporkan hasil temuannya dan rencana investigasi selanjutnya secara bertahap pada Gubernur DKI Jakarta. Begitu juga dengan laporan final hasil investigasi secara menyeluruh dan rekomendasi akan diserahkan pada gubernur.

Pemeriksaan terhadap kasus ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Pemeriksaan dilakukan berkisar pada laporan keuangan sekolah dan fakta di lapangan. “Kami juga akan memeriksa dinas pendidikan,” ujarnya.

Jika nanti ditemukan kesalahan administrasi, maka mereka akan diberi teguran. Namun bila menimbulkan kerugian keuangan negara, uang tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya, ICW dan Forum TKBM melaporkan kasus penyelewengan dana BOS dan BOP yang seharusnya menjadi hak tujuh TKBM di Jakarta kepada Inspektorat Provinsi DKI. Penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah kepala dan staf administrasi sekolah yang menginduk sejumlah TKBM tersebut.

Sejauh ini, SMP induk yang dilaporkan telah melakukan penyalahgunaan dana BOS dan BOP yaitu SMPN 84 yang memiliki TKBM Himata dan Pusaka 45. Kemudian SMPN 95 yang menjadi induk TKBM Sekolah Rakyat dan Papanggo, SMPN 109 induk TKBM Peduli Umat, SMPN 28 yang membawahi TKBM Johar Baru dan Civitas, serta SMPN 30 yang menjadi induk TKBM Himata.

Ketua Forum TKBM DKI Jakarta, Ade Pujianti menyebutkan, akibat tindakan penyelewengan ini negara telah dirugikan sebesar Rp 980 juta. Dengan rincian, SMPN 30 sebanyak Rp 155 juta, SMPN 95 Rp 237 juta, SMPN 28 Rp 390 juta, dan SMPN 190 Rp 198 juta. (red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang Dugaan Penyimpangan Dana BOS/BOP Segera Disidik Inspektorat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar