Sabtu, 21 November 2009

Polri vs KPK


Informasi baru tentang Polri vs KPK, silahkan di baca sobat semua. Konflik Polri-Kejagung vs KPK telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai salah satu basis pembentukan tata kelola pemerintahan RI yang baik.

Konflik tersebut juga dapat mengganggu secara serius kesinambungan penyelenggaraan pembangunan nasional.


PPI Prancis terus menyimak dengan seksama berbagai perkembangan terakhir di tanah air terkait dengan silang sengketa berkepanjangan antara tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung, dan KPK, yang berpotensi untuk terus meluas.

Dalam kaitan tersebut, PPI Prancis menyatakan prihatin atas ketiadaan kesatuan arah dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, intervensi terhadap institusi penegak hukum oleh sekelompok orang dan pemenuhan rasa keadilan yang kurang diperhatikan, termasuk informasi akurat dan transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

PPI Prancis sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang kritis dan mendambakan penegakan hukum yang adil, menyerukan agar Presiden Republik Indonesia tetap teguh dalam pemberantasan KKN hingga ke akar-akarnya, sebagai prasyarat untuk menuju Indonesia baru yang adil, makmur dan sejahtera.

DPR sesuai dengan fungsi legislasinya segera melakukan sinkronisasi peraturan perundangan dan menata ulang sistem dan kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia, agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan hukum dan wewenang penanganannya, yang dapat mengakibatkan benturan antarinstitusi penegak hukum.

Seluruh institusi penegak hukum saling bersinergi dalam upaya pemberantasan KKN, bukan sebaliknya saling melemahkan, sehingga terwujud suatu kinerja kolektif yang layak dibanggakan.

Selain itu segenap pimpinan institusi penegak hukum agar segera melakukan pembersihan secara menyeluruh terhadap aparat-aparatnya, yang bertindak tidak sejalan dengan semangat pemberantasan KKN.

Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau kembali UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 21 dengan maksud agar tidak terjadi penafsiran dan penggunaan pasal ini secara sewenang-wenang untuk menahan seseorang yang belum tentu bersalah.

Selanjutnya Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Presiden RI agar berpihak pada kebenaran serta memberikan informasi akurat, transparan dan akuntabel kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Indonesia yang lebih baik.

Sumber: Detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar