Sabtu, 28 Agustus 2010

THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran


Informasi terbaru THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kepada para pemilik perusahaan yang berada di wilayah DKI Jakarta, agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) minimal pada H-7 Lebaran atau tepat pada tanggl 4 September 2010 mendatang. Ketentuan pembayaran THR diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4 Tahun 1994 tentang THR.

Jika nantinya terdapat, perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR kepada karyawannya, berdasarkan kedua peraturan tadi, maka pengusaha dapat dikenai sanksi yakni, berupa denda maksimal Rp 100 juta atau denda kurungan badan selama 3 bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukendar menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk segera menjalankan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran THR kepada para karyawannya. “THR merupakan hak karyawan dan harus diberikan pada H-7 Lebaran,” ujar Deded.

THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan dengan besaran satu kali gaji. Untuk karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, namun sudah bekerja lebih dari 3 bulan, THR dapat diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan. “Bila tidak dilaksanakan, para karyawan bisa melaporkan perusahannya kepada Disnakertrans. Kami segera memberikan teguran peringatan dan sanksi,” katanya.

Perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan itu, akan diberikan surat teguran tertulis untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya. Jika tidak dilakukan juga, maka Disnakertrans DKI Jakarta akan memberikan denda dan ancaman kurungan penjara bagi pemilik perusahaan.

Meski begitu, kata Deded, sejauh ini belum ada perusahaan atau industri yang mengajukan keberatan melakukan pembayaran THR. Begitupun sebaliknya, belum ada pula karyawan yang melaporkan perusahannya yang tidak membayarkan THR. “Perekonomian di Jakarta sudah lebih kondusif. Sehingga belum ditemukan perusahaan yang ingkar membayarkan THR kepada karyawannya. Kami harap tahun ini juga sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni THR dapat dibayarkan,” tandasnya.

Data dari Disnakertrans DKI Jakarta menyebutkan, saat ini tercatat ada sebanyak 29.191 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 2.004.571 karyawan. (red/*bj)
Tinggalkan komentar anda tentang THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar