Selasa, 30 November 2010
"Peniup Peluit" Akan Dibayar dan Kian Dilindungi
Informasi terbaru "Peniup Peluit" Akan Dibayar dan Kian Dilindungi JAKARTA, MP - "Peniup peluit" atau pelapor pelaku kejahatan, terutama korupsi, akan semakin dilindungi oleh hukum, bahkan mendapat penghargaan tinggi dalam bentuk materi.
"Namun begitu terbukti mencemarkan nama baik, maka perlindungan terhadap whistle blower (peniup peluit) dihentikan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, dalam seminar antikorupsi di Jakarta, Rabu.
Dia menjamin perlindungan terhadap "peniup peluit" dilakukan efektif, diantaranya karena LPSK memiliki kewenangan dan kemampuan dalam melindungi para "peniup-peluit."
Abdul Haris menyatakan bahwa lembaga pelindung peniup-peluit seperti LPSK harus menjadi saluran pelaporan yang independen dan rahasia.
Lembaga ini, katanya, harus menjamin kerahasiaan identitas pelapor, menjamin perlindungan hukum kepadanya, dan menganugerahkan reward atau penghargaan untuk laporan yang diberikannya kepada lembaga penegak hukum seperti KPK dan polisi. (red/*ant) Tinggalkan komentar anda tentang "Peniup Peluit" Akan Dibayar dan Kian Dilindungi
Senin, 29 November 2010
Waspada! Banyak Jalan Berlubang
Informasi terbaru Waspada! Banyak Jalan Berlubang JAKARTA, MP - Pengguna kendaraan bermotor diminta mewaspadai bahaya jalan berlubang saat hujan deras mengguyur Jakarta. Pasalnya, hujan deras akan menyamarkan letak lubang-lubang ini yang bisa mengakibatkan kecelakaan para pengguna jalan.
"Dari data yang diterima oleh TMC, ada sejumlah titik jalan berlubang di Jakarta," kata Koordinator Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Indra Jafar kepada wartawan, Senin (29/11).
Menurut Indra, jalan berlubang di wilayah Jakarta Selatan, terletak di Jalan Raya Deplu, Jalan Buncit 38, Fly Over Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Terowongan Cikoko dan Jalan Andara Pondok Labu.
Untuk wilayah Jakarta Timur, jalan berlubang ada di Kampung Melayu, Jalan Raden Inten, Jalan Raya Cacing,
Jalan Supriyadi, Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Otista, Jalan Raya Ceger, Jalan MT Haryono, Jalan Sutoyo, Jalan Buaran dan depan Pom Bensin Ujung Menteng. Sedangkan di Jakarta Pusat ada di Jalan Bungur dan Jalan Suprapto.
Wilayah Jakarta Utara, jalan berlubang ada di Jalan Cilincing, Jalan RE Martadinata, Jalan Pademangan, Jalan Akses Marunda, Putaran Kebun baru, Jalan Yos Sudarsi dan Jalan Raya Cilincing.
Sementara di Jakarta Barat, ditemukan di Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Rawa Pokor, Tegal Alur arah Kamal Raya, Asemka arah Glodok, dan Jalan S Parman.
"Kedalaman lubang di jalan ini bervariasi, mulai dari 2-10 cm," kata Indra. Indra mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas dijalan. Indra menambahkan, beberapa jalan berlubang menjadi lokasi rawan kecelakaan. Namun, ia tidak menjelaskan wilayah mana saja yang rawan kecelakaan.
Berkaitan dengan banyaknya jalan berlubang di Jakarta, Indra mengatakan pihaknya telah memberikan data-data tersebut ke Instansi terkait. "Kami sudah memberikan data ini ke Dinas Pekerjaan Umum, kami harap bisa segera di respon untuk memperbaiki jalan," tegasnya. (red/*kcm)
Sabtu, 27 November 2010
UMP DKI Tahun 2011 Naik 15 Persen
Informasi terbaru UMP DKI Tahun 2011 Naik 15 Persen JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2011, naik sebesar 15 persen. Jumlah ini lebih tinggi dari usulan para buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 10 persen maupun rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang mengusulkan kenaikan sebesar 7,15 persen.
Tentu saja, hal ini patut disyukuri oleh para buruh dan pekerja lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Ya, kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2011 itu ditetapkan melalui Pergub DKI No 196 Tahun 2010 tentang UMP DKI Tahun 2011 per tanggal 15 November 2010.
Artinya, melalui pergub itu, Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI tahun 2011 sebesar Rp 1.290.000 per bulan per orang atau naik sebesar 15,38 persen dari UMP DKI tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 1.118.009 per bulan per orang.
Dalam pergub itu menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan itu dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta selambat-lambatnya 10 hari sebelum peraturan ini diberlakukan.
UMP tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011 dan berlaku pula bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukandar mengatakan, Pergub No 196 Tahun 2010 disahkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang telah melakukan rapat cukup alot dan responsif sebanyak 11 kali. Bahkan, sebelum menetapkan UMP 2011, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi dan menetapkan besaran KHL yaitu Rp 1.401.829 per bulan.
Sebelum UMP 2011 ditetapkan, lanjutnya, Dewan Pengupahan mendapatkan usulan dari unsur pakar dan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor. Diantaranya, nilai KHL di DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta semester I Tahun 2010 sebesar 6,3 persen dengan prediksi di tahun 2010 mencapai 6 persen dan 2011 mencapai 6,5 persen.
Selain itu, juga berdasarkan laju inflasi di Jakarta sampai September 2010 sebesar 4,83 persen dengan prediksi inflasi tahun 2010 mencapai 5,1 persen dan 2011 sebesar 5,7 persen. Lalu, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI 2010 yang menetapkan peningkatan UMP sebesar Rp 1.25 juta serta capaian KHL untuk daerah penyangga pada 2011 seperti Bekasi, Depok dan Bogor antara 90,1-100 persen.
âSebetulnya keinginan dari buruh melalui surat permohonan yang disampaikan ke Gubernur yaitu kenaikan UMP sebesar 10 persen dari tahun 2010. Selain itu capaian KHL di DKI mencapai 92,02 persen di tahun 2010 lebih tinggi dibandingkan capaian KHL tahun 2009 sebesar 84 persen,â ujar Deded di Balaikota, Jumat (26/11).
Deded mengungkapkan, UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga di sekitarDKI Jakarta, baik dilihat dari nominal persentase kenaikan UMP maupun capaian KHL. Seperti, UMP 2011 di Kota Bekasi sebesar Rp 1, 275 juta dengan KHL Rp 1,275 juta , Kabupaten Bekasi mencapai Rp 1.286.421 , Kota Bogor Rp 1.079.100, Kabupaten Bogor 1.172.060 dan Depok Rp 1.213.626.
âSaya tegaskan kembali, UMP ini menjadi gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Lebih dari itu, gajinya harus diatas UMP. Besaran UMP ini diluar dari uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan,â papar Deded.
Bagi perusahaan yang melakukan penangguhan, Deded mempersilakan mengajukan permohonannya kepada Disnakertrans DKI Jakarta. Kemudian, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk meneliti perusahaan tersebut dan menentukan layak atau tidaknya melakukan penangguhan.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan buruh, Mas Muanam mengatakan, pengusaha yang tidak membayar UMP 2011 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta hingga 400 juta.
Dia mengatakan, tidak banyak perusahaan yang melakukan penangguhan setiap tahunnya. Di tahun 2008, dari lima perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 3 yang dikabulkan. Tahun 2009, dari 6 perusahaan yang mengajukan, hanya 2 dikabulkan permohonannya.
Tahun 2010, dari 6 perusahaan yang ditangguhkan, hanya 2 perusahaan yang dikabulkan penangguhannya. Di tahun 2011, ditambahkannya, Dewan Pengupahan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang terdiri dari tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. âKami akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan apakah sudah melakukan atau tidak,â kata Muanam.
Memang, besaran UMP 2011 belum sesuai dengan KHL. Namun, Muanam cukup puas dengan kenaikan UMP sebesar 15,38 persen. Kalau menetapkan sama dengan KHL, dikhawatirkan perusahaan akan kolaps atau bangkrut, bahkan bisa jadi terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran. (red/*bj)
Rabu, 24 November 2010
40 Persen Bangunan DKI Salahi Peruntukan
Informasi terbaru 40 Persen Bangunan DKI Salahi Peruntukan JAKARTA, MP - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mencatat, setiap tahunnya terdapat sekitar 10 ribu pengajuan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di DKI Jakarta. Dari jumlah pengajuan IMB itu, sebanyak 40 persen atau 4.000 bangunan dinilai melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Sedangkan 700 bangunan lainnya telah melengkapi kelengkapan administrasi perizinan. Sisanya, sebanyak 3.300 bangunan lagi, diketahui masih melakukan pelanggaran dan harus dilakukan pembongkaran.
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko mengatakan, saat ini, pihaknya belum bisa menerapkan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung untuk menjatuhkan sanksi bagi pemilik bangunan yang melanggar lantaran belum ada turunan peraturan daerahnya.
Selama ini, sanksi yang diberikan terhadap pemilik bangunan memiliki IMB atau melanggar IMB hanya sebatas sanksi administratif seperti penyegelan. âPenyegelan kami lakukan jika konstruksi bangunan menyalahi ketentuan yang ditetapkan. Seperti, kasus robohnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang beberapa waktu lalu. Sekarang masih dalam proses pengadilan,â ujar Hari Sasongko, Selasa (23/11).
Hari mengaku, pihaknya kesulitan untuk mendata bangunan yang berizin dan yang tidak berizin di Jakarta. Sebab, banyak proses perizinan bangunan dilakukan dan sudah ada sejak zaman Belanda. Namun, yang terdaftar ke pihaknya baru setelah masa kemerdekaan. Artinya, ada kemungkinan banyak bangunan yang sampai sekarang belum terdata.
"Untuk mengetahui jumlah bangunan yang tidak berizin di Jakarta secara pasti sangatlah sulit dilakukan. Kami pernah mencoba menghitung dari foto peta udara. Namun, bangunan yang terlihat seringkali tumpang tindih,â katanya. (red/*kcm)
PNS Walikota Jakpus Disidak
Informasi terbaru PNS Walikota Jakpus Disidak JAKARTA, MP - Belum sebulan menjabat Walikota Jakarta Pusat, Saefullah langsung melakukan gebrakan. Orang nomor satu di jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Pusat ini melakukan inspeksi ke ruang kerja Bagian Umum dan Protokol, Jakarta Pusat, untuk memastikan sarana prasarana yang mendukung pelayanan dan kegiatan pemerintahan berjalan dengan baik.
Dikatakan Saefullah, Bagian Umum merupakan sentralnya layanan di kantor pemerintahan kota. Karena berbagai kegiatan pasti terkait dengan tugas pokok dan fungsi jajaran di unit instansi ini. Seperti contohnya pelaksanaan apel karyawan tak beres, aliran listrik padam, air di Kamar mandi tak mengalir, sangat berkait erat dengan kewenangan dan tupoksi Bagian Umum.
"Bagian Umum memang tidak berhadapan langsung dengan publik dalam kaitan pelayanan, namun tetap memiliki keterkaitan terhadap segala sarana dan prasarana yang mendukung tugas pelayanan dan kegiatan pemerintahan. Karenanya saya minta seluruh aparat Bagian Umum dapat bekerja secara maksimal," ujar Saefullah, di sela-sela inspeksi, Rabu (24/11).
Saefullah juga sempat mengkritik kondisi alat pendingin ruangan (AC) di ruang kerjanya. Menurutnya AC di ruanganya bagaikan kipas angin di pabrik tahu. Ia menduga daya AC tersebut tak sebanding dengan ruang kerjanya yang cukup besar atau kemungkinan lain, karena mesin pendingin yang mulai tua.
âBlower pendingin di ruang kerja saya itu mirip kipas di pabrik tahu. Anginnya saja yang kencang dan keluar cukup besar, tapi udaranya kurang menyegarkan. Namun karena Saya pimpinan yang terbiasa kerja dalam suasana apapun, jadi tak masalah,â ucapnya.
Diungkapkan Saefullah, kegiatannya kali ini juga untuk menjalin silaturahmi dan mengenal lebih dekat seluruh pegawai. Sehingga, diharapkan dapat lebih terjalin hubungan kerja yang harmonis dan lebih bersifat kekeluargaan.
Ia juga mengingatkan terhadap seluruh karyawan, harus merasa bangga menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta. âDahulu yang membanggakan bila bisa menjadi karyawan di Pertamina atau bank, tapi kini kita harus bangga menjadi karyawan Pemprov DKI. Kini kesejahteraan kita jauh lebih baik dengan adanya tunjangan kinerja daerah (TKD). Ini harus disyukuri dan diimbangi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik lagi, dan patuhi semua ketentuan yang berlaku,â tandasnya. (red/*bj)
Kamis, 18 November 2010
Pelanggar Operasi Zebra Capai 25 Ribu
Informasi terbaru Pelanggar Operasi Zebra Capai 25 Ribu JAKARTA, MP - Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Zebra oleh Polda Metro Jaya, jumlah pelanggaran yang berhasil ditindak mencapai lebih dari 25.000 pelanggaran.
Data Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu (17/11) kemarin, tercatat sebanyak 3.440 pelanggaran oleh pengguna jalan.
Dari jumlah tersebut 2.345 diantaranya adalah penindakan tilang target operasi (TO), sementara penindakan tilang diluar TO dan teguran tertulis masing-masing 376 dan 719 pelanggaran.
Jumlah pelanggaran yang dilakukan para penggendara motor masih mendominasi dengan lebih dari 2.000 pelanggaran.
Sementara itu pada angkutan umum terjaring 507 pelanggaran dengan rincian 212 pelanggaran menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, tiga terminal bayangan, memarkir kendaraan disembarang tempat 264 kasus, melanggar traffic light dua kasus, omprengan empat penindakan, menerobos jalur busway ada lima kasus, syarat teknis dua pelanggaran, dan lainnya 17 kasus.
Operasi Zebra ini masih akan terus berlangsung hingga Desember 2010 mendatang.(red/*b8)
Senin, 15 November 2010
Busway Koridor IX dan X Beroperasi Akhir Desember
Informasi terbaru Busway Koridor IX dan X Beroperasi Akhir Desember JAKARTA, MP - Akhir tahun nanti, warga ibu kota hampir dapat dipastikan akan menikmati kembali layanan sistem transportasi andalan Pemprov DKI Jakarta. Ya, setelah dipastikan perbaikan infrastruktur, sarana maupun prasarana koridor IX dan X rampung pada pertengahan Desember mendatang, setelah itu segera dilanjutkan dengan pengoperasian bus Transjakarta di dua koridor tersebut. Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah melakukan perbaikan infrastruktur maupun penunjang sarana dan prasarana lainnya di dua koridor itu dengan menganggarkan dana sebesar Rp 4,7 miliar.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengungkapkan, pihaknya tengah mengerjakan perbaikan infrastruktur maupun sarana penunjang lainnya sejak awal Oktober lalu. Saat ini, sebanyak 18 halte di koridor IX masih dalam tahap proses fabrikasi. Sedangkan 14 halte di koridor X telah dimulai pengerjaan perbaikannya. âDitargetkan perbaikan seluruh halte di dua koridor itu rampung 15 Desember mendatang. Sehingga bias langsung dilanjutkan dengan launching pengoperasian bus Transjakarta di dua koridor baru tersebut,â ujar Udar Pristono, Kepala Dishub DKI Jakarta.
Pristono mengungkapkan, untuk pengadaan bus di dua koridor baru itu, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan dua perusahaan otomotif yakni, PT Korindo yang menyediakan 69 bus single dan PT Asian Auto International yang menyediakan 25 bus gandeng.
PT Korindo menyatakan kesanggupannya menyelesaikan perakitan dan pembuatan bus tunggal yang akan digunakan di koridor IX. Dari 69 bus yang dijanjikan, 34 diantaranya akan diberikan pada Minggu ketiga November sedangkan 35 bus sisanya akan diserahkan pada tanggal 8 Desember mendatang.
Senior Manager Bisnis Development PT Korindo, Puryanto mengatakan, untuk garansi perawatan bus tunggal, perusahaannya bekerjasama dengan operator busway yang baru atau yang memenangkan tender operator koridor IX. Kendati demikian, perbaikan gratis akan diberikan pihaknya pada 1.000 kilometer dan 5 ribu kilometer pertama. âPerawatan berkala akan diberikan dalam 7 tahun pengoperasian bus. Jika setiap bus telah menempuh 5.000 kilometer akan dilakukan perawatan rutin berupa penggantian oli, tekanan udara, pemeriksaan tali kipas, dan mesin,â papar Puryanto.
Diungkapkannya, bus tunggal dengan merk Hyundai ini berbahan bakar gas dengan volume tangki full sebanyak 700 liter setara premium (LSP). Dengan sekali isi penuh 700 LSP, bus dapat menempuh jarak 450 kilomter. Artinya, dengan kapasitas BBG seperti itu, bus hanya perlu diisi satu kali saja yaitu pada saat berangkat dan pulang. Sehingga tidak akan mengganggu operasional bus dalam melayani pengguna jasa bus Transjakarta.
Sementara itu, Komisaris PT Asian Auto International, Dian mengatakan, penyerahan 25 bus gandeng akan dilakukan pada pertengahan Desember. âYang pasti pertengahan Desember, kami akan serahkan bus gandeng tersebut. Bus ini akan berisi Bahan Bakar Gas,â kata Dian.
Adapun rute yang akan ditempuh busway koridor IX jurusan Pinangranti-Pluit yakni, Halte Pinangranti- Halte TMII- Halte Hek- Halte Pasar Kramatjati- Halte Pusat Grosir Cililitan (PGC)- Halte Badan Kepegawaian Negara (BKN)- Halte Universitas Kristen Indonesia (UKI)- Halte Cikoko- Halte Stasiun Cawang- Halte Tebet- Halte Pancoran- Halte Pancoran Baru- Halte Mampang- Halte Kuningan- Halte Kuningantimur- Halte Senayantimur- Halte Semanggi Polda- Halte Senayanbarat- Halte Petamburan- Halte Slipi- Halte Kotabambu- Halte Tomang- Halte Grogol- Halte Stasiun Grogol- Halte Jembatanbesi- Halte Angke- Halte Jembatantiga- Halte Penjaringan- Halte Pluit (Mega Mal Pluit).
Sedangkan rute busway koridor X jurusan Cililitan â" Tanjungpriok yakni, Halte Pusat Grosir Cililitan (PGC)- Halte Badan Kepegawaian Negara (BKN)- Halte Universitas Kristen Indonesia (UKI)- Halte Cawang- Halte Kalimalang- Halte Otista- Halte Pedati- Halte Jatinegara- Halte Pisanganbaru- Halte Rawamangun- Halte Pemuda- Halte Rawasari- Halte Pulomas- Halte Pulomas Utara- Halte Suprapto- Halte Kodamar- Halte Sunter- Halte Plumpang- Halte Kantor Walikota Jakarta Utara- Halte Koja- Halte Enggano- Halte Tanjungpriok. (red/*bj)
Langganan:
Postingan (Atom)