Rabu, 26 Mei 2010
Imigrasi Tangkap 19 Wanita Asing Pekerja SPA V2
Informasi terbaru Imigrasi Tangkap 19 Wanita Asing Pekerja SPA V2 JAKARTA, MP - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menangkap 19 wanita berkewarganegaraan asing yang bekerja di Spa V2 di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Kami menduga ada pelanggaran izin tinggal," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, M. Husin Alaydrus beberapa saat setelah penangkapan di Jakarta, Rabu malam.
Ke-19 wanita itu berasal dari beberapa negara, yaitu China (lima orang), Thailand (empat orang), Filipina (satu orang), Vietnam (empat orang), dan Uzbezkishtan (lima orang).
Menurut Husin, ketika dilakukan penangkapan, mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian, misalnya izin tinggal.
Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal.
Husin menegaskan, petugas imigrasi akan memeriksa warga negara asing itu, sebelum memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi lantai tiga. Pemeriksaan dilakukan oleh beberapa petugas imigrasi di beberapa ruangan.
Sebagian besar warga negara asing itu tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia, sehingga proses komunikasi sedikit terganggu.(red/*an)
Tinggalkan komentar anda tentang Imigrasi Tangkap 19 Wanita Asing Pekerja SPA V2
Oknum Pungli Prona Akan Ditindak
Informasi terbaru Oknum Pungli Prona Akan Ditindak JAKARTA, MP - Untuk membantu masyarakat memiliki legalitas hukum atas tanah yang dimilikinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat membuat sertifikat gratis lewat Program Nasional Agraria (Prona). Karena itu, BPN Jakarta Pusat akan menindak oknum yang memungut uang secara tidak sah (pungutan liar) sebagaimana yang selama ini diresahkan warga RT 07-08 RW 01, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
"Kita tidak pernah memungut biaya apa pun pada program pembuatan sertifikat Prona. Jika ada oknum BPN Jakarta Pusat yang melakukan, akan kita tindak," ujar Ishak Djamaluddin, Kepala BPN Jakarta Pusat, Rabu (26/5).
Ishak menambahkan, pungutan dalam pembuatan sertifikat Prona di wilayah Kelurahan Kwitang dilakukan oleh pihak lain. Sebab, pembuatan sertifikat Prona seluruhnya ditanggung oleh BPN dan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). âWarga yang mengajukan sertifikat Prona tidak dikenakan biaya apa pun juga,â jaminnya.
Menurutnya, pengeluaran uang dari pihak warga selaku pemohon hanya saat membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Kantor Pajak Pratama yang ada di tiap wilayah. Sedangkan, kuota pemohon sertifikat pada Program Prona 2009 untuk Kelurahan Kwitang adalah 350 sertifikat. âSelama tahun 2009 BPN Jakarta Pusat mengeluarkan total 1.465 sertifikat Prona,â jelasnya.
Sertifikat itu diberikan kepada warga yang bermukim di Kelurahan Kramat, Kelurahan Paseban, dan Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, serta Kelurahan Tanahtinggi, Kelurahan Kampungrawa, Kecamatan Joharbaru. Untuk tahun 2010, sebanyak 5 kelurahan akan mendapatkan sertifikat dalam program Prona meliputi, Kelurahan Gunungsahari Utara, Gunungsahari Selatan, Serdang, Kemayoran, dan Harapanmulia. "Kuota yang akan diberikan ada 420 sertifikat" tukasnya.
Ketua RW 07 Bambang Ismiyadi yang disebut-sebut sebagai koordinator saat dikonfirmasi mengakui, jika dirinya mengumpulkan uang Rp 250 ribu dari warga yang ingin membuat sertifikat tanah. Ia juga mengaku, panitia yang terbentuk saat itu meminta uang administrasi dari warga Rp 150 ribu. "Rinciannya untuk kas RT Rp 25 ribu, kas RW Rp 25 ribu, dan ZIS Rp 50 ribu. Adapun sisa Rp 50 ribu untuk mengurus fotokopi surat-surat dari BPN Jakpus,â bebernya.
Pihaknya juga kembali meminta uang tambahan dari warga sebesar Rp 100 ribu. Uang itu sebagai biaya transport dan konsumsi petugas yang mengukur tanah di rumah-rumah warga. âJumlah pemohon sertifikat di Kelurahan Kwitang sendiri ada 500 pemohon, dari 350 kuota. Tapi, ada 50 pemohon tambahan lainnya merupakan limpahan dari Kelurahan Paseban,â ucapnya.
Jumlah yang diajukan akhirnya mencapai 400 orang, dan sertifikat yang telah terbit diterima warga. Sedangkan 100 pemohon sisanya rencananya akan diikutsertakan pada program Prona berikutnya.
Terkait warga lain yang mengeluh karena harus mengeluarkan uang Rp 900 ribu, itu untuk membayar biaya BPHTB. Biaya BPHTB ditentukan luas tanah yang dimiliki tiap pemohon. Bambang juga mengaku tidak bisa memenuhi keinginan warga yang meminta uangnya dikembalikan. Karena menurutnya, uang itu sudah habis untuk keperluan administrasi. "Untuk warga yang belum menerima sertifikat akan diikutkan dalam Prona 2010," tandasnya. (red/*bj)
Jumat, 21 Mei 2010
Dilarang Merokok Dalam Gedung di Jakarta
Informasi terbaru Dilarang Merokok Dalam Gedung di Jakarta JAKARTA, MP - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan mengusir perokok yang merokok di dalam gedung demi menciptakan Jakarta Bebas Asap Rokok alias "Smoke Free Jakarta", program yang dicanangkan beberapa waktu lalu.
Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No.88/2010 yang merupakan revisi Pergub No.75/2005 tentang Kawasan Merokok, ruang merokok yang tadinya wajib dibuat oleh gedung malah dihilangkan dan para perokok "dipersilahkan" merokok di luar ruangan.
"Ngusir orang keluar lebih gampang daripada `bikin` ruangan. Ini juga terjadi di luar negeri, di Amerika, dulu bandara `disediain` tempat, tapi sekarang sudah gak boleh. Terpaksa dia merokok di luar bangunan," kata Foke (panggilan Fauzi Bowo) di Balaikota DKI Jakarta, Jumat.
Foke menyatakan siap untuk menghadapi protes yang mungkin terjadi karena aturan tersebut kini juga berlaku untuk restoran atau tempat hiburan malam dimana pembagian ruangan "merokok" dan "tidak merokok" juga akan dihilangkan.
Resiko berkurangnya pengunjung tempat hiburan disebut Gubernur harus siap dihadapi namun juga harus diperhitungkan keuntungan atau "benefit" yang akan didapat bagi masyarakat secara keseluruhan.
"Itu adalah cost and benefit (biaya dan keuntungan) yang harus diperhitungkan. Benefit jangka panjang lebih banyak jika pengunjung tidak merokok daripada hanya mengharapkan penambahan pengunjung tapi menambah resiko penambahan dampat negatif dari rokok tersebut," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan bahwa revisi Pergub dikeluarkan karena berdasarkan survei yang dilakukan, ruang atau kubik khusus merokok di dalam gedung tidak bisa melindungi penghuni, pekerja, dan pengunjung lain dari asap rokok.
Survei yang digelar bekerja sama dengan Swisscontact Indonesia Foundation itu menyatakan bahwa di hampir seluruh gedung yang diterapkan kawasan dilarang merokok masih ditemukan kadar nikotin di udara dalam kadar tertentu.
Misalnya di sekolah, nikotin ditemukan di 32 persen lokasi yang diukur sedangkan di rumah sakit nikotin terdeteksi di 68 persen lokasi.
"Padahal kedua tempat itu merupakan kawasan dilarang merokok total," kata Peni.
Survei lainnya menunjukkan bahwa 93 persen dari 747 responden di lima wilayah DKI Jakarta mendukung diterapkannya kebijakan 100 persen bebas asap rokok diseluruh gedung di Jakarta termasuk tempat umum dan tempat kerja. (red/*an)
Rabu, 19 Mei 2010
DKI Janjikan Bantuan Buat Putri Ismail Marzuki
Informasi terbaru DKI Janjikan Bantuan Buat Putri Ismail Marzuki
JAKARTA, MP - Kondisi Rachmiaziah Ismail Marzuki (60), putri Ismail Marzuki yang hidup serba kekurangan mengundang keprihatinan mendalam dari Pemprov DKI Jakarta. Bagimana tidak, Rachmiaziah tidak punya rumah dan tinggal di rumah kontrakan tipe 45 di Perumahan Bappenas Blok A 12, Cinangka, Wates, Sawangan, Depok, Jawa Barat.âKita kemarin sudah turun langsung ke bawah. Kita juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Jawa Barat untuk memberikan bantuan kepada ibu Rachmiaziah,â ujar Budihardjo, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Rabu (19/5).
Pemprov DKI Jakarta, kata Budiharjo, tidak akan lepas tangan terhadap putri angkat Ismail Marzuki tersebut. Perhatian tetap akan diberikan, agar kehidupan anak angkat pahlawan nasional itu tidak lagi terkatung-katung tanpa tempat tinggal. "Hanya saja, dikarenakan ibu Rachmi tinggal di Depok, maka untuk santunan rumah diserahkan oleh Dinas Sosial Kota Depok," ujarnya.
Sedangkan dari Pemprov DKI bantuanya kemungkinan besar berupa uang. "Hanya saja untuk jumlahnya berapa belum ditentukan," katanya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan inventarisir ulang terhadap barang-barang peninggalan Ismail Marzuki. Setelah itu akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait termasuk ahli waris, bagaimana baiknya pengelolaan benda-benda tersebut. "Apakah mau dilelang ataukah mau dititipkan di Museum Taman Ismail Marzuki," tuturnya.
Sebenarnya, lanjut Budiharjo, pada tahun 1985 barang-barang tersebut sudah dititipkan dan keluarga mendapat kompensasi. Hanya saja saat itu belum ada MoU dengan pihak kelurga dalam arti hitam di atas putih. Sehingga saat ini akan dibuat kesepakatan dengan pihak keluarga. Jika pihak keluarga menghendaki lelang, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pelelangan. Namun, jika ingin dititpkan, maka akan tetap berada di TIM. "Kita hanya ingin menjaga agar barang-barang milik pahlawan nasional tetap terjaga dengan baik," katanya.
Kepala Badan Pengelola Kesenian Jakarta (PKJ), Taman Ismail Marzuki (TIM), Teguh Widodo, mengatakan, benda-benda yang terkait erat dengan kehidupan Ismail Marzuki, saat ini masih disimpan rapih di Museum Taman Ismail Marzuki. Benda-benda itu antara lain, berupa naskah lagu Juwita Malam, Sepasang Mata Bola, dan Indonesia Pusaka. Selain naskah-naskah lagu, juga ada beberapa benda lain seperti biola, akordion, jam dinding, serta album foto Ismail Marzuki. "Beberapa benda yang dititipkan di sini berupa naskah lagu-lagu seperti lagu Indonesia Pusaka, Juwita Malam, Sepasang Mata Bola, serta beberapa naskah lagi yang saya lupa," jelasnya.
Namun untuk biola dan akordion, saat ini kondisinya tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan untuk yang lain seperti kertas naskah dan album foto, masih sangat baik tersimpan. Sementara untuk royalti atas beberapa lagu-lagu peninggalan Ismail Marzuki, Teguh tidak mengetahui persis hal itu. "Soal royalti, saya kurang begitu paham ada ketentuan kadaluarsanya atau tidak," ungkapnya.
Teguh menambahkan, sejak 1 Mei 1995, TIM memberikan tunjangan kepada janda Ismail Marzuki, Zuraidah. Namun, pemberian tunjangan itu dihentikan pada September 2001 lantaran Zuraidah menetap di Malang, Jawa Timur. âTunjangan tersebut akhirnya kita alihkan ke ibu Rachmi. Saat ibu Zuraidah meninggal, kami juga berikan santunan belasungkawa yang besarannya mencapai Rp 1 juta. Setelah ibu Zuraidah meninggal dunia tunjangan pun dihentikan,â ungkapnya.
Teguh juga menegaskan pihak TIM tidak sanggup memberikan rumah yang layak bagi Rachmiaziah lantaran terkendala masalah biaya. "Kita tidak bisa memberikan rumah yang layak. Mungkin hal itu bisa dilakukan pejabat terkait atau pejabat yang lebih tinggi," tandasnya. (red/*bj)
Selasa, 18 Mei 2010
6 Kelurahan Bersaing Wakili DKI ke Tingkat Nasional
Informasi terbaru 6 Kelurahan Bersaing Wakili DKI ke Tingkat Nasional
Atas prestasinya itu, keenam kelurahan akan bersaing dalam lomba kelurahan tingkat provinsi, dimana yang keluar sebagai pemenang berhak mewakili DKI Jakarta dalam lomba serupa di tingkat nasional tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Muhayat, memberikan apresiasi kepada keenam lurah yang terpilih mewakili pemerintah kota dan kabupaten masing-masing. âSaudara merupakan lurah terbaik, karena telah dinilai secara obyektif dan komprehensif oleh tim penilai berdasarkan indikator penilaian yang telah ditentukan,â ujar Muhayat saat membuka acara Lomba Kelurahan dan Evaluasi Prestasi Kerja Lurah Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/5).
Muhayat mengungkapkan, lomba kelurahan dan evaluasi prestasi kerja lurah bertujuan meningkatkan kinerja lurah dalam melaksanakan tugas-tugasnya di tengah-tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya dan hasil guna pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, juga untuk mengetahui seberapa besar peran lurah sebagai penyelenggara pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di kelurahan dalam mengatasi permasalahan di wilayahnya.
âKita juga dapat mengetahui tingkat keberhasilan program pemerintah dan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga tercipta kompetisi yang sehat dalam memajukan wilayah kelurahan sebagai sarana pembinaan pemerintahan, dan mendorong semangat kerja perangkat kelurahan untuk lebih meningkatkan penyelengggaraan tugas dan tanggung jawabnya,â jelas Muhayat.
Dia berharap, nantinya akan terpilih satu lurah terbaik yang dapat mewakili Provinsi DKI Jakarta pada ajang Lomba Kelurahan dan Evaluasi Prestasi Kerja Tingkat Nasional Tahun 2010.
Mantan Walikota Jakarta Pusat itu menyambut baik penyelenggaraan lomba yang dilakukan setiap tahun ini. Sebab, sudah tidak asing lagi bila pemerintah kelurahan adalah lini terdepan dalam memberikan layanan dan terbuka bagi masyarakat. Kedudukan kelurahan sebagai frontliner dalam penyelenggaraan pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat menuntut aparatur kelurahan merespon kebutuhan dan permasalahan di masyarakat dengan cepat. Hal ini dilandasi karena pelayanan publik merupakan salah satu tugas pemerintah.
Kelurahan dalam operasional penyelenggaraan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, menurut Muhayat, memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, lurah menjadi ujung tombak pemerintahan dan baik buruknya pemerintahan dapat dinilai dari lurah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Untuk itu lurah dituntut untuk lebih mandiri, transparan, akuntabel, demokratis, dan cepat merespon segala perubahan dengan efektif.
âGubernur sendiri berusaha melihat memahami dan memantau kondisi kelurahan sebagai frontliner dengan melakukan kunjungan kerja langsung ke kelurahan seperti, berkantor di kelurahan, monitoring pagi, dan kegiatan PSN maupun acara lain yang terkait dengan program pemerintah lainnya,â tandasnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI Jakarta, Tuty Muliaty menuturkan, proses penilaian kelurahan terdiri atas 13 indikator. Diantaranya terkait penerapan pendidikan, kesehatan, kebersihan, partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan, potensi yang dimiliki kelurahan dan prestasi yang pernah diraih. âPenilaian dilakukan mulai bulan April hingga pertengahan Mei ini. Akhirnya terpilih enam kelurahan yang masing-masing mewakili enam wilayah di DKI Jakarta,â kata Tuty.
Saat ini, keenam lurah tersebut akan mempresentasikan 13 indikator di hadapan 23 orang sebagai tim penilai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Setelah prensentasi, pekan depan tim penilai akan terjun langsung ke wilayah kelurahan terpilih untuk melihat kebenaran data dan informasi yang telah disampaikan. Sehingga pada awal Juni, pemenang lomba sudah bisa diumumkan. (red/*bj)
Senin, 17 Mei 2010
Effendi Anas Segera DiLantik Sebagai Kasatpol PP
Informasi terbaru Effendi Anas Segera DiLantik Sebagai Kasatpol PP JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melantik Effendi Anas sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI dan Harianto Badjoeri sebagai Direktur Administrasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Meski keduanya sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP), namun kinerja mereka dinilai masih bagus sehingga masa kerja mereka diperpanjang kembali. Rencananya, pelantikan Effendi Anas dan Harianto Badjoeri akan dilakukan sebelum kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta ke Kanada pada 21 Mei 2010 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, membenarkan dilakukannya reposisi terhadap jabatan Kasatpol PP DKI dari Harianto Badjoeri ke Effendi Anas yang saat ini menjabat sebagai Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta. âMemang kita melakukan pergantian Kasatpol PP DKI. Benar Effendi Anas akan menggantikan Harianto Badjoeri. Pergantian dilakukan karena Harianto sudah memasuki MPP, kemudian ia ditugaskan di salah satu BUMD milik DKI,â kata Fauzi Bowo, usai Rapim di Balaikota DKI, Senin (17/5).
Sedangkan Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Muhayat, mengatakan, alasan pemilihan Effendi Anas sebagai Kasatpol PP DKI yang baru dikarenakan adanya pertimbangan bahwa yang bersangkutan dianggap mampu memimpin dan mengubah citra Satpol PP DKI. Effendi diyakini bisa menaikkan moral petugas Satpol PP DKI dan mengubah paradigma lama dengan paradigma yang baru. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, seluruh Satpol PP melakukannya dengan paradigma yang baru. Salah satunya dengan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
âNantinya, Effendi secara penuh menjabat sebagai Kasatpol PP. Kemudian kita segera mencari penggantinya sebagai Asisten Kesejahteraan Masyarakat yang baru,â ujarnya. Sedangkan alasan mempromosikan Harianto Badjoeri sebagai Direktur Administrasi dan SDM, selain sudah pensiun sejak 1 Mei lalu, juga dikarenakan latar belakang pekerjaannya sebagai Kasatpol PP berkaitan dengan sumber daya manusia.
Saat ditanya kapan pelantikan kedua pejabat teras ini, Muhayat mengatakan pelantikan akan dilakukan menunggu kesiapan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam mempersiapkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Pengangkatan keduanya. Namun Pemprov DKI akan mengupayakan pelantikan dilaksanakan sebelum keberangkatan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo ke Kanada pada tanggal 21 Mei mendatang.
âKalau SK gubernur sudah disiapkan BKD sebelum gubernur berangkat ke Kanada pada 21 Mei, maka pelantikan akan dilaksanakan sebelum tanggal itu. Tapi kalau SK belum siap, pelantikan bisa dilaksanakan setelah tanggal tersebut. Karena bukan hanya dua pejabat yang akan dilantik, melainkan banyak pejabat yang akan mengalami reposisi,â jelasnya.
Effendi Anas menegaskan dirinya siap menjalankan kepercayaan yang diberikan gubernur. âSaya akan melaksanakan dan merealisasikan tanggung jawab yang diberikan kepada saya dengan sebaik-baiknya,â kata Effendi Anas.
Kendati belum dilantik, Effendi Anas sudah memiliki dua substansi yang segera dilakukan sesudah menjabat Kasatpol PP DKI. Yaitu akan melakukan konsolidasi internal Satpol PP DKI dan memberikan paradigma baru seperti pemahaman terhadap potensi publik. Sebab Satpol PP merupakan bagian integritas dari kebutuhan publik sendiri. âKelihatannya harus ada pembenahan dan pembelajaran serta menyatukan suatu persepsi dalam tubuh Satpol PP. Jika ada hal yang salah harus dibenahi, kemudian kita perkecil yang lemah dan tingkatkan petugas yang memiliki potensi kuat,â paparnya.
Sehingga saat melakukan penertiban bangunan liar atau pedagang kaki lima, Satpol PP DKI tidak lagi mengedepankan kekerasan. Melainkan melakukan pendekatan dengan memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat. Namun jika pendekatan itu gagal, pihaknya tetap akan melakukan langkah law enforcement sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Dalam hal ini, Satpol PP akan bermitra dengan kepolisian untuk penegakan hukum daerah. (red/*bj)
PRJ Akan Diselenggarakan BUMD
Informasi terbaru PRJ Akan Diselenggarakan BUMD
JAKARTA, MP - Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ). Salah satu poin yang akan direvisi adalah tentang penyelenggara PRJ. Rencananya, perhelatan akbar setahun sekali itu akan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu, dipastikan kontrak dengan PT JIExpo dipastikan segera diputus.Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan, saat ini perda PRJ telah masuk dalam listing Badan Legistasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk direvisi. Menurutnya, Perda tentang PRJ itu harus direvisi, terutama terkait dengan pasal prinsip. Seperti, pembagian keuntungan pelaksanaan event antara pelaksana dan Pemprov DKI. Dengan begitu, setiap tahun kontribusi yang diterima Pemprov DKI jadi jelas.
âKita tidak ingin kejadiannya terus berulang. Besaran keuntungan tiap tahun dari PRJ tidak jelas nilainya. Begitu pula dengan hak yang diperoleh Pemprov DKI. Katanya ada penambahan investasi. Namun sampai sekarang tidak ada yang tahu nilai saham dalam rupiahnya berapa besar,â kata Triwisaksana, Senin (17/5).
Menurut Tri, ongkos untuk merevisi Perda No 12/1991 tentang Penyelenggaraan PRJ tidak akan memakan biaya banyak. Sebab, revisi merupakan hal yang lazim. Lagipula perda itu haruslah dibuat fleksibel menyesuaikan dengan kondisi terkini. Akan lebih fair jika di perda disebutkan pelaksana PRJ dilakukan secara tender. Tentu saja tendernya dalam jangka panjang atau multiyears selama 5 hingga 7 tahun. Dengan begitu, biaya yang dikeluarkan jadi lebih hemat.
Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membentuk perusahaan baru yang mengelola PRJ. Triwisaksana menyarankan agar perusahaan yang baru itu berbentuk BUMD, sehingga Pemprov DKI dapat memiliki saham mayoritas di situ. Nantinya, BUMD tersebut tugasnya menyelenggarakan PRJ bekerja sama dengan event organizer yang ditunjuk melalui lelang terbuka. "Bukan seperti penyelenggara PRJ yang sekarang, setiap tahun saham Pemprov DKI di Jakarta International Expo (JIExpo) hanya sebesar 13,9 persen dan tidak pernah bertambah," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa motto PRJ adalah milik Pemprov DKI dan bukan milik PT JIExpo. Kalaupun JIExpo mengancam akan menyelenggarakan acara tandingan di Kemayoran, Pemprov DKI tidak perlu khawatir. "PRJ adalah pesta rakyat, tempatnya bisa di mana saja, apakah di Kota Tua atau di Ancol, tidak mesti di Kemayoran. Jadi tidak perlu terlibat saham PT JIExpo," tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar, yang juga anggota Komisi D DPRD DKI, Prya Ramadhani, mengaku setuju dengan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta. Karena menurutnya, selama ini penyelenggaraan PRJ oleh PT JIExpo tidak pernah menguntungkan Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta. "Selama ini penyelenggaraan PRJ oleh JIExpo tidak pernah menguntungkan Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta. Jadi saya setuju kontraknya diputus dan perdanya direvisi," katanya.
Desakan untuk merevisi perda tentang Penyelenggaraan PRJ muncul, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi monopoli dalam penyelenggaran pesta rakyat itu. Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), A Junaidi, mengatakan KPPU telah memberikan rekomendasi kepada gubernur DKI Jakarta dan Sekretariat Negara RI untuk mengubah perda dan peraturan tentang penyelenggaraan PRJ. "Sekiranya tidak ada tindak lanjut, nanti kami selesaikan proses penegakan hukumnya," ujar Junaidi.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Administrasi, Mara Oloan Siregar mengatakan, Pemprov DKI telah menyampaikan kepada KPPU, kalau akan mengubah Perda Nomor 12/1991. Perbaikan perda itu akan lebih mempertegas hak, kewajiban, dan kedudukan antara pihak terkait penyelenggaraan PRJ. Menurut Oloan, penyelenggaraan PRJ di Kemayoran tidak bisa dipindah lokasinya, karena ada keputusan presiden dan surat perjanjian penyerahan tanah dari Sekretariat Negara yang menetapkan secara permanen di daerah bekas bandara itu. (red/*bj)
Langganan:
Postingan (Atom)