Sabtu, 30 Oktober 2010

Aturan Pelarangan Merokok Harus Konsisten


Informasi terbaru Aturan Pelarangan Merokok Harus Konsisten JAKARTA, MP - Aturan pelarangan merokok kembali menghangat. Ini sebagai buntut dikeluarkannya Pergub No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang menghapuskan ruang khusus merokok. Agar hasil maksimal, aturan ini harus ditegakkan dengan tegas. "Penegakannya harus lebih tegas dan konsisten," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana.

Politisi PKS ini menjelaskan, ketegasan sanksi mutlak untuk dilaksanakan sesuai aturan. Karena itu dibutuhkan komitmen dari pelaksana. "Dalam hal ini pemerintah provinsi dengan perangkatnya, seperti Satpol PP," ujarnya.

Khusus pelanggaran aturan merokok di rumah sakit dan sekolah, Triwisaksana meminta agar sanksi yang diberikan lebih besar. Aparat pelaksana pun harus tegas soal ini.

"Itu tempat seharusnya sama sekali tidak boleh ada asap rokok. Dan ketegasan sanksi, itu mutlak harus ada dalam aturan," imbuhnya.

Pemerintah DKI Jakarta juga diingatkan untuk memasang tanda-tanda dilarang merokok, hal ini sebagai tanda peringatan juga bagi warga agar tidak sembarangan merokok di tempat publik.

"Tanda pelarangan merokok dipasang di tempat strategis, dan juga akibat negatif rokok dipampang agar membuat orang agar jangan merokok," tutupnya.

Pergub Nomor 88/2010 merupakan pengganti dari Pergub Nomor 75/2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM). Menurut Gubernur DKI Fauzi Bowo, dengan pemberlakuan Pergub tersebut maka setiap pengelola atau penanggung jawab gedung wajib untuk membongkar seluruh sarana bagi perokok yang sebelumnya telah dibangun. Menurutnya, penyediaan ruang khusus rokok dinilai tidak lagi efektif menekan aktivitas merokok bagi warga.

Pergub itu sudah diteken 6 Mei dan disosialisasikan hingga diluncurkan pada Rabu 13 Oktober. Pada 1 November, aparat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta akan merazia gedung-gedung perkantoran dan pusat belanja apakah sudah menjalankan pergub itu. Bagi pengelola gedung yang masih memiliki ruang khusus merokok, akan mendapat sanksi berupa teguran dan publikasi ke media massa. Saksi terberat adalah pencabutan izin usaha.(red/*dtc)
Tinggalkan komentar anda tentang Aturan Pelarangan Merokok Harus Konsisten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar