Kamis, 29 Juli 2010

DKI Antisipasi Pengalihan Hak Sewa Rusun


Informasi terbaru DKI Antisipasi Pengalihan Hak Sewa Rusun JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana lebih memperketat penyeleksian calon penghuni rusun susun (rusun) di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyelewengan pengalihan hak sewa rusun terhadap orang lain dengan memberikan harga sewa jauh lebih besar dibanding harga sewa yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga tujuan pembangunan rusun untuk membantu warga yang belum memiliki rumah dapai tercapai.

Rencana itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah, Pemprov DKI Jakarta, Agus Subardono usai menjadi pembicara dalam seminar sehari bertema, "Mekanisme Pemanfaatan Rumah Susun", di salah satu hotel berbintang di kawasan Tanahabang, Jakarta Pusat, Rabu.

Dia menegaskan, aturan itu akan berlaku bagi para penghuni rusun, khususnya mereka yang tinggal di rusun milik Pemprov DKI Jakarta. Pengetatan hak hunian meliputi siapa saja yang berhak menghuni rusun dan mengenai jangka waktu hunian rusun. “Ini harus dilakukan. Karena kami tidak ingin lagi menerima laporan tentang adanya penyelewengan yang dilakukan penghuni rusun,” ujar Agus.

Dijelaskannya, ke depan para penghuni rusun akan dibagi menjadi dua, yakni warga terprogram dan warga umum. "Tergetnya warga terprogram yang meliputi, masyarakat yang terkena penertiban seperti pelebaran jalan atau penertiban bantaran kali atau warga umum yang merupakan warga yang memiliki penghasilan rendah," kata Agus.

Target penghuni yang masuk dalam kategori warga terprogram dan warga umum nantinya akan diseleksi dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta, berupa penyerahan fotokopi KTP, KK, foto diri, dan surat perjanjian di atas materai yang nantinya akan menentukan di blok, lantai, serta unit mana warga itu akan tinggal.

Mekanisme penyeleksian penghuni rusun sederhana dilakukan menyusul adanya penyelewengan kepemilikan atau penghuni yang dengan sengaja memindahkan hak sewanya kepada orang lain. Mereka memberikan harga yang tinggi dari harga yang sudah ditentukan. Bahkan sasaran rumah susun yang seharusnya digunakan warga yang membutuhkan beralih pada warga mampu yang berpenghasilan di atas rata-rata.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi pengelolaan rumah susun sewa berdasarkan perhitungan harga sewa rumah susun tahun ini. Berdasarkan penghitungan, harga sewa normal per unit sebesar Rp 762.618. Sementara harga sewa bersubsidi terhadap unit rumah susun terdapat dua alternatif yang dibedakan oleh besaran subsidi yang diberikan yakni besaran subsidi sebesar 45 persen dengan harga sewa sebesar Rp 419 ribu dan subsidi 60 persen dengan harga sewa yang diberikan sebesar Rp 305 ribu.

Agus menambahkan, hingga kini pihaknya masih saja menemukan kendala dalam pengelolaan rusun seperti, kurang disiplinnya para penghuni yang tidak mematuhi segala kewajiban yang dibebankan serta rendahnya tingkat kesadaran penghuni dalam melaporkan dan mencatat segala kegiatan masuk dan keluarnya penghuni kepada pengelola.

Untuk mengatasinya, lanjut Agus, pihak pengelola kerap melakukan sosialisasi tertib penghuni, melaksanakan penertiban melalui teguran, peringatan serta pemanggilan, melaksanakan pengosongan dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemeliharaan dan oprasional rumah susun.(red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang DKI Antisipasi Pengalihan Hak Sewa Rusun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar