Selasa, 01 Juni 2010

Jakarta Komit Menuju Bebas Asap Rokok


Informasi terbaru Jakarta Komit Menuju Bebas Asap Rokok JAKARTA, MP - Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei diperingati warga di berbagai belahan dunia. Di Jakarta, peringatan hari tanpa tembakau dilakukan dengan menggelar berbagai acara seperti seminar sehari tentang bahaya rokok, aksi damai yang digalang beberapa kelompok, hingga menggelar sosialisasi tentang bahaya rokok.

Melalui peringatan hari tanpa tembakau diharapkan dapat menyadarkan masyarakat agar berhenti merokok dari sekarang. Pesan yang disampaikan pun sangat jelas yaitu mengajak masyarakat mengatakan tidak pada rokok.

Ya, rokok hingga kini masih mengancam generasi penerus bangsa. Apalagi bila mengacu pada tingkat konsumsi rokok di Indonesia yang cukup mencengangkan. Dalam dua tahun terakhir, Indonesia menyandang predikat sebagai konsumen rokok terbesar ketiga di dunia setelah Cina dan India.

Hal ini tentu saja mengkhawatirkan kita semua. Yang lebih memprihatinkan lagi, anak-anak dan perempuan merupakan korban yang paling rentan dari dampak epidemi rokok, sebagai korban perokok pasif. Sebanyak 43 juta anak dan 60 juta perempuan Indonesia dinyatakan menghisap asap rokok orang lain.

Lemahnya regulasi mengenai pengendalian tembakau atau rokok diduga menjadi salah satu penyebab tingginya konsumsi rokok masyarakat Indonesia. Kebijakan pemerintah terkait pengendalian tembakau sepertinya tidak memiliki dampak berarti dalam upaya menanggulangi rokok di negeri ini.

Langkah maju justru diambil Pemprov DKI Jakarta dalam menekan jumlah perokok di Jakarta yang sudah dilakukan sejak lama. Diawali dengan lahirnya Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Pergub 75 tahun 2005, beberapa kawasan ditetapkan sebagai area bebas asap rokok seperti tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Bahkan untuk meminimalisir perokok, Pemprov DKI Jakarta juga menggelar operasi terhadap perokok di terminal bus, stasiun, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga meminta pengelola gedung dan perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, dan pasar menyediakan ruangan khusus bagi perokok.

Namun sayangnya, terobosan tersebut belum efektif dan tidak memberi efek jera bagi perokok. Buktinya, mereka masih nekat menjalankan hobi buruknya di tempat-tempat yang sudah dinyatakan bebas asap rokok tersebut. Bahkan keberadaan ruang khusus merokok juga tidak efektif. Karena hasil pengukuran nikotin udara terhadap 34 gedung di Jakarta yang dilakukan BPLHD DKI menunjukkan, kubik khusus perokok sama sekali tidak efektif dalam melindungi area atau ruangan lainnya dari bahaya Asap Rokok Orang Lain (AROL).

Keberanian Pemprov DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 75 tahun 2005 patut diacungi jempol. Dalam Pergub Nomor 88 tahun 2010 disebutkan, ruang khusus merokok di dalam gedung ditiadakan. Sehingga para pekokok harus menjalankan aktivitasnya di luar gedung. Bahkan Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar sosialisasi tentang Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tersebut. Sosialisasi perdana digelar di gedung Deutsch Bank dan Plaza Indonesia. Bahkan Pemprov DKI Jakarta juga menjadikan kedua gedung tersebut sebagai pilot project penerapan peraturan baru kawasan dilarang merokok.

Meski demikian, peraturan yang dibuat belum juga memberi efek jera bagi para perokok. Mereka masih nekat menjalankan aktivitas buruknya itu di tempat-tempat yang telah dilarang. Sudah seharusnya, Pemprov DKI serius menegakkan sanksi yang tertuang dalam Pergub tersebut. Setiap orang yang ketahuan merokok di tempat terlarang dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan selama enam bulan. Jika tidak, sebagus apu pun peraturan akan menjadi sia-sia jika sanksi tidak ditegakkan.

Selain itu, Pemprov DKI juga harus secara rutin melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya rokok. Dengan begitu, tujuan Jakarta 100 persen bebas asap rokok dapat terwujud dan tidak hanya menjadi slogan belaka. (red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang Jakarta Komit Menuju Bebas Asap Rokok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar