Rabu, 26 Mei 2010

Oknum Pungli Prona Akan Ditindak


Informasi terbaru Oknum Pungli Prona Akan Ditindak JAKARTA, MP - Untuk membantu masyarakat memiliki legalitas hukum atas tanah yang dimilikinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat membuat sertifikat gratis lewat Program Nasional Agraria (Prona). Karena itu, BPN Jakarta Pusat akan menindak oknum yang memungut uang secara tidak sah (pungutan liar) sebagaimana yang selama ini diresahkan warga RT 07-08 RW 01, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

"Kita tidak pernah memungut biaya apa pun pada program pembuatan sertifikat Prona. Jika ada oknum BPN Jakarta Pusat yang melakukan, akan kita tindak," ujar Ishak Djamaluddin, Kepala BPN Jakarta Pusat, Rabu (26/5).

Ishak menambahkan, pungutan dalam pembuatan sertifikat Prona di wilayah Kelurahan Kwitang dilakukan oleh pihak lain. Sebab, pembuatan sertifikat Prona seluruhnya ditanggung oleh BPN dan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Warga yang mengajukan sertifikat Prona tidak dikenakan biaya apa pun juga,” jaminnya.

Menurutnya, pengeluaran uang dari pihak warga selaku pemohon hanya saat membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Kantor Pajak Pratama yang ada di tiap wilayah. Sedangkan, kuota pemohon sertifikat pada Program Prona 2009 untuk Kelurahan Kwitang adalah 350 sertifikat. “Selama tahun 2009 BPN Jakarta Pusat mengeluarkan total 1.465 sertifikat Prona,” jelasnya.

Sertifikat itu diberikan kepada warga yang bermukim di Kelurahan Kramat, Kelurahan Paseban, dan Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, serta Kelurahan Tanahtinggi, Kelurahan Kampungrawa, Kecamatan Joharbaru. Untuk tahun 2010, sebanyak 5 kelurahan akan mendapatkan sertifikat dalam program Prona meliputi, Kelurahan Gunungsahari Utara, Gunungsahari Selatan, Serdang, Kemayoran, dan Harapanmulia. "Kuota yang akan diberikan ada 420 sertifikat" tukasnya.

Ketua RW 07 Bambang Ismiyadi yang disebut-sebut sebagai koordinator saat dikonfirmasi mengakui, jika dirinya mengumpulkan uang Rp 250 ribu dari warga yang ingin membuat sertifikat tanah. Ia juga mengaku, panitia yang terbentuk saat itu meminta uang administrasi dari warga Rp 150 ribu. "Rinciannya untuk kas RT Rp 25 ribu, kas RW Rp 25 ribu, dan ZIS Rp 50 ribu. Adapun sisa Rp 50 ribu untuk mengurus fotokopi surat-surat dari BPN Jakpus,” bebernya.

Pihaknya juga kembali meminta uang tambahan dari warga sebesar Rp 100 ribu. Uang itu sebagai biaya transport dan konsumsi petugas yang mengukur tanah di rumah-rumah warga. “Jumlah pemohon sertifikat di Kelurahan Kwitang sendiri ada 500 pemohon, dari 350 kuota. Tapi, ada 50 pemohon tambahan lainnya merupakan limpahan dari Kelurahan Paseban,” ucapnya.

Jumlah yang diajukan akhirnya mencapai 400 orang, dan sertifikat yang telah terbit diterima warga. Sedangkan 100 pemohon sisanya rencananya akan diikutsertakan pada program Prona berikutnya.

Terkait warga lain yang mengeluh karena harus mengeluarkan uang Rp 900 ribu, itu untuk membayar biaya BPHTB. Biaya BPHTB ditentukan luas tanah yang dimiliki tiap pemohon. Bambang juga mengaku tidak bisa memenuhi keinginan warga yang meminta uangnya dikembalikan. Karena menurutnya, uang itu sudah habis untuk keperluan administrasi. "Untuk warga yang belum menerima sertifikat akan diikutkan dalam Prona 2010," tandasnya. (red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang Oknum Pungli Prona Akan Ditindak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar