Rabu, 26 Mei 2010

Imigrasi Tangkap 19 Wanita Asing Pekerja SPA V2


Informasi terbaru Imigrasi Tangkap 19 Wanita Asing Pekerja SPA V2 JAKARTA, MP - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menangkap 19 wanita berkewarganegaraan asing yang bekerja di Spa V2 di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Kami menduga ada pelanggaran izin tinggal," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, M. Husin Alaydrus beberapa saat setelah penangkapan di Jakarta, Rabu malam.

Ke-19 wanita itu berasal dari beberapa negara, yaitu China (lima orang), Thailand (empat orang), Filipina (satu orang), Vietnam (empat orang), dan Uzbezkishtan (lima orang).

Menurut Husin, ketika dilakukan penangkapan, mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian, misalnya izin tinggal.

Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal.

Husin menegaskan, petugas imigrasi akan memeriksa warga negara asing itu, sebelum memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi lantai tiga. Pemeriksaan dilakukan oleh beberapa petugas imigrasi di beberapa ruangan.

Sebagian besar warga negara asing itu tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia, sehingga proses komunikasi sedikit terganggu.(red/*an)
Tinggalkan komentar anda tentang Imigrasi Tangkap 19 Wanita Asing Pekerja SPA V2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar