Jumat, 14 Mei 2010

DKI Terus Sempurnakan Kenaikan Pajak


Informasi terbaru DKI Terus Sempurnakan Kenaikan Pajak JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar para pelaku bisnis, tidak terlalu khawatir terhadap rencana kenaikan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab, saat ini pihak eksekutif dan legislatif tengah menggodok kenaikan pajak yang akan dituangkan dalam 11 revisi peraturan daerah (perda) terkait pajak. Dipastikan kenaikan pajak ini berasaskan keadilan dan tidak membebani warga Jakarta serta para pelaku bisnis.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan, hingga saat ini belum ada patokan mengenai kenaikan enam jenis pajak. Yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir. Sebab saat ini, eksekutif dan legislatif sedang menggodok perubahan besaran pajak dalam revisi 11 perda pajak.

“Belum pasti besaran kenaikannya. Pastinya kenaikan itu akan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha dan kondisi pertumbuhan iklim usaha serta ekonomi di ibu kota,” kata Prijanto di Balaikota DKI.

Hal senada ditandaskan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI, Triwisaksana yang mengatakan bahwa DPRD DKI sedang mencari formula tepat agar kenaikan pajak tidak memberatkan masyarakat. Salah satu nilai yang akan dijadikan formulanya yaitu azas keadilan. "Kenaikan pajak akan menggunakan asas keadilan. Artinya pajak akan naik hanya untuk masyarakat golongan atas. Untuk saat ini, hal itu merupakan solusi yang paling tepat," kata Triwisaksana di DPRD DKI.

Seperti pajak hiburan. Pajak ini tidak serta merta akan dinaikkan semuanya. Melainkan akan ada sektor yang dinaikkan tarif pajaknya, ada yang tetap dan ada yang diturunkan tarif pajaknya. Formula ini disesuaikan dengan golongan atau kelas masyarakat yang biasa menikmati hiburan tersebut.

Pajak untuk tempat hiburan seperti diskotek, klub malam akan naik sebesar 30-35 persen bukan 75 persen. Sedangkan pajak hiburan yang sifatnya kesehatan seperti spa, fitnes, dan panti pijat tetap sebesar 15 persen. Pajak hiburan kesenian dan pajak hiburan yang sifatnya rekreasi keluarga akan turun menjadi 5 persen dari sebelumnya 20 persen. Tempat hiburan lainnya seperti bioskop juga tidak akan mengalami kenaikan. Kecuali bagi bioskop yang menjual harga tiket masuk (HTM) di atas 50 ribu, tarifnya akan dinaikkan sebesar 30 persen.

Khusus untuk pajak kendaraan, lanjutnya, DPRD DKI akan menggunakan tarif pajak progresif agar tujuan kenaikan pajak untuk golongan atas bisa terlaksana. Untuk kendaraan pertama, pajak tetap tidak naik, tapi untuk kendaraan kedua akan dikenai pajak, mobil ketiga pajaknya akan lebih besar, begitu seterusnya. Besarannya pajak progresif yaitu 2-6 persen.

“Uang hasil kenaikan pajak kendaraan ini sebagian akan digunakan untuk perbaikan sarana transportasi umum di DKI,” tuturnya. Rencananya akan dialokasikan untuk transportasi umum sebesar 20 persen seperti busway dan kereta lingkar yang akan dibangun DKI. Kemudian, 10 persen lagi dialokasikan untuk perbaikan dan pembangunan jalan.

Sedangkan untuk kendaraan umum atau kendaraan untuk kepentingan umum seperti ambulan, pemadam kebakaran dan mobil jenazah, tarif pajak tidak akan mengalami kenaikan, justru akan diturunkan di bawah satu persen dari besaran asalnya 1 persen. Begitu juga dengan pajak bahan bakar kendaraan, tidak akan naik dan khusus untuk bahan bakar gas (BBG) rencananya akan diturunkan.

Selanjutnya, untuk mencegah agar pengemudi tidak memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang membuat jalanan ibu kota bertambah macet, maka pajak parkir dalam gedung tidak akan dinaikkan seperti pada usulan pertama yang akan naik dari 20 persen menjadi 30 persen. “Dalam perda ini juga akan dimasukkan kewajiban pengusaha untuk melakukan pajak online. Bagi pengusaha yang tidak mau menerapkan sistem pajak online akan diberikan sanksi. Ini dilakukan supaya pajak tidak bocor dan mudah mengawasinya,” tandasnya. (red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang DKI Terus Sempurnakan Kenaikan Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar