Senin, 26 April 2010

Eksekusi Rumah di Menteng Ricuh


Informasi terbaru Eksekusi Rumah di Menteng Ricuh JAKARTA, MP - Proses eksekusi terhadap sebuah rumah di Jalan Tambak I No 2A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/4) kemarin berlangsung ricuh.

Kericuhan bermula, ketika pemilik rumah menghalang-halangi kedatangan puluhan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berniat hendak mengosongkan rumah tersebut. Aksi saling dorong akhirnya tidak terhindarkan, saat petugas juru sita mencoba masuk ke dalam lokasi rumah.

Kemudian, situasi pun akhirnya semakin memanas karena diluar dugaan sang pemilik rumah, Ana Lumban Raja bersikeras menolak proses eksekusi dan memilih bertahan di dalam tempat tinggalnya tersebut.

Petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat yang dibantu petugas Satpol PP Jakarta Pusat kemudian berusaha menerobos barikade massa yang berupaya mempertahankan rumah seluas sekitar 300 meter tersebut. Aksi saling dorong antara petugas juru sita denngan pemilik rumah berlangsung hampir selama 30 menit.

Kericuhan kemudian berakhir, setelah tim juru sita dibantu petugas keamanan berhasil merangsek masuk rumah tersebut. sang pemilik rumah, Ana Lumban Raja akhirnya luluh dan bersedia mengemasi perabot rumah tangga serta barang-barang lain miliknya untuk keluar dari rumah itu.

Andri (26) salah seorang yang ikut mempertahankan rumah itu mengaku, dirinya dan puluhan orang lainya itu adalah kerabat Ani Lumban Raja. “Kami perduli dengan pemilik rumah,” katanya.

Budi Raharjo, Juru Sita PN Jakarta Pusat menjelaskan, latar belakang eksekusi terjadi setelah putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan untuk mengosongkan rumah itu. Dasar putusan itu sendiri, jelas Budi, karena Ani Lumban Raja dan sang suami Lumban Raja berkonflik dengan seorang wanita bernama Magdalena. Putusan tetap PN Jakarta Pusat memutuskan Ani Lumban Raja kalah dan rumah itu dilelang pada tahun 1986’” jelasnya.

Akan tetapi sekian tahun berlalu, Ani dan keluarga tak mau meninggalkan rumah itu meski pemenang lelang yaitu Syifa Ananta mau menempatinya. Bahkan Ani dan sang suami tak kunjung mengosongkan rumah kendati Syifa Ananta telah wafat. “Kini ahli waris dari Syifa Ananta meminta putusan PN Jakarta Pusat itu dijalankan yakni mengosongkan rumah,” tandas Budi. (red/*bj) Tinggalkan komentar anda tentang Eksekusi Rumah di Menteng Ricuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar